Pengemudi germor bermuatan sampah batok kelapa, tertangkap tangan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Muara Angke, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakut, Kamis (29/11/2018).
Terduga AR dan RB, ditangkap karena membuang sampah batok kelapa dari tempat usaha komersil. Padahal, sebagaimana ketentuan pelaku usaha atau selain rumah tangga dalam melakukan pengelolaan sampah harus memakai pihak ketiga.
“Namun di sini pelaku membuang sampah hasil komersil ke TPS milik DKI, sehingga dapat berdampak juga tidak kondusifnya TPS Muara Angke,” ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI, Mudasirin.
Dijelaskan Mudasirin, dalam pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh Kusnadi, pengusaha pengangkutan sampah jual beli kelapa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kemudian, Kusnadi selaku yang memerintahkan dan bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, kita dijerat dengan Pasal 131 ayat 1, Perda No.3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, serta dikenakan sanksi denda bayar Rp5 juta,” tegasnya.
source: poskotanews