• Latest
  • Trending
Peraturan Anti-SLAPP Penting Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Peraturan Anti-SLAPP Penting Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

December 14, 2018
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Friday, April 23, 2021
Riau Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Riau Hijau
No Result
View All Result

Peraturan Anti-SLAPP Penting Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

December 14, 2018
in Environment, Featured, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 169

 

Konstitusi mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan salah satunya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beleid yang diterbitkan 3 Oktober 2009 itu menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan ketentuan ini ditujukan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini maksudnya untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

Sayangnya, ketentuan pasal 66 itu tidak berjalan efektif karena praktiknya masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup sangat mudah dikriminalisasi. Begitu penjelasan Manajer Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu A Perdana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/12). “Walhi mencatat sampai 2018 ada 163 pejuang lingkungan dikriminalisasi,” katanya.

Minimnya peraturan yang melindungi aktivis lingkungan menurut Wahyu menjadi salah satu penyebab maraknya kriminalisasi. Ironisnya, target kriminalisasi itu semakin meluas tidak hanya menyasar aktivis tapi juga ahli yang memberi keterangan di pengadilan dan kepala daerah yang menutup perusahaan karena tidak mengantongi izin lingkungan.

Sebagai upaya untuk mengatasi masalah itu Wahyu mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tentang Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Peraturan itu penting untuk melindungi aktivis lingkungan hidup dari ancaman kriminalisasi. Wahyu mencatat ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang anti SLAPP antara lain Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Wahyu menjelaskan KMA No. 36 Tahun 2013 mendefenisikan Anti-SLAPP sebagai perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Gugatan SLAPP dapat berupa gugatan balik (gugatan rekonvensi), gugatan biasa atau berupa pelaporan telah melakukan tindak pidana bagi pejuang lingkungan hidup (misalnya, dianggap telah melakukan perbuatan “penghinaan” sebagaimana diatur dalam KUHP).

Lebih lanjut KMA yang ditetapkan 22 Februari 2013 itu menjelaskan untuk memutuskan sebagaimana Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa gugatan penggugat dan/atau pelaporan tindak pidana dari pemohon adalah SLAPP yang dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dulu dalam putusan sela. Tapi dalam praktiknya Wahyu melihat ketentuan ini sulit diterapkan karena hakim yang mengantongi sertifikasi lingkungan jumlahnya minim. MA menetapkan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim bersertifikat lingkungan hidup pada peradilan tingkat pertama, banding dan MA.

Bagi Wahyu pemerintah bisa menerbitkan peraturan yang intinya memuat ketentuan anti SLAPP. Regulasi itu layaknya berbentuk Peraturan Presiden (PP) atau Peraturan Pemerintah (PP). Untuk saat ini bisa saja ketentuan itu dimasukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur teknis pelaksanaan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009.

Wahyu mengatakan beberapa kali Walhi sempat diundang pihak pemerintah untuk membahas rancangan Permen LHK itu. Pembahasannya juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Walau pembahasan itu sudah selesai, tapi sampai saat ini Permen LHK yang ditujukan untuk melindungi pejuang lingkungan hidup itu tak kunjung terbit.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Melki Wemly Paendong, mengatakan aktivis lingkungan hidup yang mengalami kriminalisasi antara lain dialami buruh tani desa Mekarsari, kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yakni Sawin dan Sukma. Mereka dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 24 juncto Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Ada pihak yang melaporkan kedua buruh tani itu memasang bendera terbalik. Melki yakin kasus tersebut direkayasa karena pemasangan bendera yang dilakukan Sawin dan Sukma tidak seperti yang dituduhkan itu. Aparat kepolisian telah menindaklanjuti pengaduan pihak pelapor dan menetapkan Sawin dan Sukma sebagai tersangka. “Kasus ini diduga kuat terkait penolakan Sawin dan Sukma terhadap pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2,” ujarnya.

Nasib serupa juga dialami Heri Budiawan alias Budi Pego, warga dusun Pancer desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi. Budi dituduh menyebarkan ajaran komunisme dan perkaranya telah diproses di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Budi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 10 bulan. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memperkuat putusan itu dan di tingkat kasasi majelis MA menambah hukuman pidana menjadi 4 tahun.

Budi yakin dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan itu. Menurut Budi upaya kriminalisasi terhadap dirinya ini terkait dengan penolakan yang dilakukannya bersama warga terhadap keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Budi mengatakan warga desa Sumberagung sudah merasakan dampak buruk keberadaan tambang emas itu misalnya terjadi banjir yang membawa material lumpur dari gunung Tumpang Pitu sehingga menutupi ladang warga. “Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi ini,” tukasnya.

Source: hukumonline

Tags: Aktivis LingkunganPejuang Lingkungan HidupPemerintahPeraturan Anti-SLAPP
Next Post
Malaysia Pelajari Tata Lingkungan di Surabaya

Malaysia Pelajari Tata Lingkungan di Surabaya

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

March 31, 2017
Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

March 31, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 31, 2017
Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

March 31, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Contact Us

Topik

Follow Us

About Us

Riau-hijau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2017 Riau Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Hijau