Pemerintah akan menerbitkan regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI pada 17 Agustus mendatang. Regulasi ini akan memblokir ponsel (handphone) ilegal atau black market. Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman Kemenperin.go.id.
“Baca Juga : Titik Panas Mulai Ramai di Riau”
Tapi sebelum itu, pengguna perlu mengetahui lebih dulu nomor IMEI yang terdapat dalam ponsel. Setiap ponsel pasti memiliki IMEI. IMEI merupakan identitas ponsel layaknya STNK bagi seorang pengendara. Kode IMEI biasanya terdiri dari 15 sampai 16 digit.

Setelah itu, pengguna harus masuk ke halama kemenperin.go.id/imei/ . Lewat situs tersebut, pengguna bisa mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak. Masukan nomor IMEI, kemudian tekan tombol simpan. Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul informasi lengkap keterangan ponsel . Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberikan keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Apabila tidak terdaftar, berarti ponsel tersebut dianggap ilegal. Perangkat telepon seluler yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEIyang berbeda pula. IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut. Oleh karena itu, IMEI dapat digunakan untuk memblokir telepon seluler yang dicuri atau dilaporkan hilang agar tidak tersambung dengan jaringan GSM.