• Latest
  • Trending
Seorang Oknum Kades di Kuansing Diamankan Polisi

Seorang Oknum Kades di Kuansing Diamankan Polisi

April 14, 2017
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Monday, January 25, 2021
Riau Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Riau Hijau
No Result
View All Result

Seorang Oknum Kades di Kuansing Diamankan Polisi

April 14, 2017
in Environment, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 565

 

ADS alias Aan diamankan oleh personil kepolisian karena diduga menjalankan usaha penebangan kayu tanpa ijin alias ilegal loging. Pelaku yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Aur Duri, Kecamatan Kuantan Mudik itu diamankan pada hari, Rabu(12/4/17) setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian terhadap kegiatan usaha ilegal loging tersebut.

Dalam keterangan resmi Pihak kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas AKP Lumban kepada wartawan melalui keterangan pers nya menceritakan kronologis kejadian tersebut. Kaata Lumban, pada hari, Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, telah ditemukan kegiatan usaha pengolahan kayu di tempat pengolahan kayu atau sawmill. Di Sawmil tersebut juga ditemukan beberapa kayu bulat dan kayu olahan. Lanjut Lumban, sebagai pemilik dari kegiatan usaha pengolahan tersebut adalah ADS alias Aan.

Adapun dokumen yang dimiliki oleh ADS dalam kegiatan usaha pengolahan kayu itu berupa, satu lembar Izin gangguan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) . Dokumen lainya yaitu 19 lembar Surat Asal Kayu.

Namun berdasarkan hasil kordinasi dengan Pegawai BPHP di Pekanbaru bahwa dari dokumen yang dimiliki ADS, maka kegiatan pengolahan kayu di Sawmil tersebut merupakan kegiatan ilegal, bahwa untuk kegiatan mengangkut kayu yg berasal dari hutan Hak, mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.85 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 11 / 2016, tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.

Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari, Rabu tanggal 12 April 2017, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan ADS merupakan perbuatan menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan surat keterangan sah nya hasil hutan atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yg berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Dijelaskannya, perbuatan ADS adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Polres Kuansing antara lain, membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi saksi dan memeriksa terlapor Aan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut terungkap bahwasanya Aan sebagai pemilik usaha pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan serta memberi upah kepada para pekerja untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu. Adapun barangnukti yang berhasil disita pihak kepolisian berupa satu unit mal meja pemotong kayu dan tangan tangan, satu buah gergaji mesin Saw mill, satu unit gerinda, satu kotak kapur tulis, lima blok nota Sawmil, 50 tual kayu bulat, 218 batang kayu olahan.

Selain itu polisi juga menyita satu lembar izin hangguan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, 19 lembar Surat Asal Kayu, dua buah mesin Sin saw, empat buah jerigen.

Atas perbuatan tersebut, Pasal yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama dengan surat keterangan sah nya hasil hutan atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH.Pidana.

 

 

Source: Riau Terkini

Tags: Hutanillegal loggingKepala DesaKuansingRiau
Next Post
Polisi Masih Cari Pelaku Pencurian Koleksi Museum Riau

Polisi Masih Cari Pelaku Pencurian Koleksi Museum Riau

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

March 31, 2017
Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

March 31, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 31, 2017
Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

March 31, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Contact Us

Topik

Follow Us

About Us

Riau-hijau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2017 Riau Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Hijau