Ada ratusan sumur minyak tua di Blora. Sumur-sumur itu tersebar di seluruh wilayah tempat kelahiran sastrawan Pramoedya Ananta Toer tersebut. Hanya, tidak semuanya mendapatkan izin untuk dieksplorasi.
Direktur PT Blora Patra Energi (BPE) Christian Prasetya menyatakan, hanya sumur tua di dua wilayah yang mendapat izin. “Pertama di lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, sebanyak 196 sumur dan di lapangan Semanggi, Jiken, 71 sumur,” terang direktur salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Blora tersebut.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengajukan izin beberapa sumur lainnya. Di antaranya, 9 sumur di wilayah Lusi, 12 sumur di Kendinding, dan 23 sumur di Petak. BPE bertugas mengurus perizinan.
Sementara itu, jika ada yang berniat investasi, hubungannya dengan perkumpulan penambang sumur minyak tua. “BPE hanya pendampingan untuk pengisian form untuk pengajuan izin ke Pertamina,” jelasnya.
Christian tidak menampik bahwa terjun ke bisnis minyak di sumur tua memang tidak mudah. Juga, butuh keberuntungan. Sebab, tidak ada yang tahu pasti apakah sumur itu mengandung minyak atau tidak. Sebab, sampai saat ini penambang dan BPE itu tidak memiliki data seismik untuk setiap sumur tua. Selama ini yang dijadikan acuan untuk melakukan eksplorasi hanya sejarah produksi setiap sumur tua. “Kalau uang investor banyak, biasanya mereka melakukan mini seismik,” katanya.
Hal itulah yang menjadi celah munculnya praktik nakal. Yakni, penambang nakal memikat investor dengan menggerojok sumur-sumur tua yang tak lagi produktif dengan minyak mentah. Selain problem soal ada tidaknya minyak dalam sumur, penambangan tersebut memiliki problem lain. Sejauh ini, belum semua sumur tua tersebut mengantongi izin lingkungan.
Contohnya sumur-sumur tua di Ledok. “Sudah ada izin, tapi hanya beberapa,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora Dewi Tedjowati. Hanya, Dewi enggan menunjukkan data riil daftar izinnya. Dia hanya menyebut bahwa proses pengajuan izin lingkungan sumur tua baru dimulai pada akhir 2018.
Izin lingkungan, menurut Dewi, sebenarnya wajib. Hal itu akan memastikan eksplorasi sumur-sumur tua tersebut tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan. Namun, nyatanya mayoritas justru belum berizin. “Saya itu inginnya penambangan mengurus bersama, tapi mereka katanya mau bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, HSSE Assistant Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu Field Adam Maryanto menyebut pengelolaan sumur tua itu menjadi hak penuh BUMD dan penambang. “Kewajiban dari BUMD dan penambang itu hanya mengirimkan minyak ke Pertamina sebagai BUMD,” jelasnya. Keamanan kerja dan pencemaran lingkungan hidup merupakan tanggung jawab BUMD. “Hal itu sudah tertera dalam kesepakatan,” imbuhnya.
Source: Jawa Pos