Mantan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Teddy Mirza Dal akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) memutusnya bersalah terkait kasus perambahan hutan dan lahan.
Teddy yang sekarang merupakan anggota aktif DPRD Rokan Hulu periode 2014-2019, resmi menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman.
“Ya, sudah serahterima. Kondisinya sehat,” ungkapnya, Kamis (21/12/2017) malam.
Sementara itu, Kepala Kejaksan Negeri Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, juga mengatakan sebelum dilakukan penahanan, Jaksa lebih dulu koordinasi dengan Teddy dan bertemu di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.
“Setelah proses administrasi selesai Jaksa baru bertemu di Lapas, sekira pukul 20.00 WIB,” ungkapnya
Sesuai amar putusan kasasi, MA memvonis Teddy Mirza Dal selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), ditambah denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.
Politikus Partai NasDem ini didakwa membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh seluas 50 hektar. Awal perkara ditangani pihak Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohul.
Dalam putusannya, melalui surat Nomor 2096 K/ Pid.Sus/ LAH/ 2015 Tahun 2016, MA menolak kasasi atas perkara hukum diajukan Teddy Mirza Dal.
Source: Riau News