Sebanyak 56 Persen perkebunan sawit di Riau berada di Kawasan Hutan. Parahnya lagi, sebahagian besar petani sawit tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa atau surat dari camat.
Hal itu dikarenakan banyak diantara para petani sawit yang tidak memahami bahwa perkebunana mereka masuk kawasan hutan. Akibatnya, keinginan petani yang ingin mengurus surat tanahnya menjadi Sertifikat BPN Hak Milik (SHM) tidak mungkin dilakukan.
“Ini karena petani sama sekali tidak memahami yang mana kawasan hutan. Tercatat ada 56 persen perkebunan sawit di Riau masuk kawasan hutan,” kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, saat menjadi pembicara di Internasional Conference Indonesia Sustanaible Palm Oil (ISPO) di JCC, Senayan, yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (13/4/17).
Dari data yang dimiliki tim Informasi Tekhnologi (IT) Apkasindo Riau, total luas perkebunan kelapa sawit di Riau mencapi 4,44 juta hektar. Diantaranya sebanyak 2,42 juta hektar adalah milik petani kelap sawit rakyat. Kemudian dari 2,42 juta hektar tersebut, sebanyak 1,3 juta atau 56 persen perkebunan sawit rakyat di Riau berada dalam kawasan hutan.
“Ini merupakan jumlah yang sangat besar sekali, dan sangat serius, mengingat Riau merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia,” papar Gulat.
Lebih lanjut, Gulat juga menyatakan sebanyak 47 persen roda perekonomian Riau digerakkan oleh sektor agribisnis perkebunan sawit. Jika dialirkan dengan kondisi banyaknya areal perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan tersebut jelas jadi persoalan serius.
Source: Riau Terkini