Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencatat sebanyak 252 lebih koperasi yang terdaftar di daerah itu. Namun dari jumlah tersebut, hanya 181 koperasi kategori aktif.
Sementara sisanya atau sekitar 71 koperasi dapat dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif. “Koperasi itu dikatakan tidak aktif, karena tidak lagi berjalan sesuai ketentuannya seperti tidak menggelar rapat akhir tahun (RAT) dan lainnya,” ujar Kepala Diskop dan UKM Kabupaten Inhu Wagiman, Ahad (1/4).
Diskop dan UKM saat ini tengah serius melakukan pembinaan terhadap sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Inhu. Sehingga koperasi yang ada dapat berjalan sesuai ketentuannya seperti adanya pelaksanaan RAT.
Walau pun termasuk dalam kategori tidak aktif, pihaknya juga tidak bisa memastikan bahwa koperasi itu memang sudah bubar atau belum. “Diskop dan UKM tidak bisa menyebutkan koperasi itu sudah bubar atau belum,” sebutnya.
Diakui, pihaknya banyak menerima laporan koperasi yang aktif dan tidak. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan. Dalam melakukan pembinaan pihaknya juga memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Untuk kasus tertentu, sering kali koperasi yang ada di Kabupaten Inhu tidak melapor ke Diskop dan UKM. Seperti pendirian Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari (TSML) yang sempat disebut-sebut dalam hearing kasus PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang mengelola kebun di atas kawasan hutan.
Memang katanya, koperasi TSML memilki izin dari Kementerian Koperasi. “Namun dalam Diskop dan UKM,” tergasnya. Bahkan kata Wagiman, pihaknya tidak mengetahui secara pasti bentuk usaha yang dilakukan oleh koperasi TSML itu. Diskop dan UKM Kabupaten Inhu sedang melakukan konsultasi dengan pihak provinsi terkait hal ini.
Sumber: Riau Pos