• Latest
  • Trending
Direktur Pabrik Teh Prendjak Ditetapkan Polisi Pelaku Pencemaran Lingkungan

Direktur Pabrik Teh Prendjak Ditetapkan Polisi Pelaku Pencemaran Lingkungan

March 2, 2019
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Saturday, January 16, 2021
Riau Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Riau Hijau
No Result
View All Result

Direktur Pabrik Teh Prendjak Ditetapkan Polisi Pelaku Pencemaran Lingkungan

March 2, 2019
in Featured, Indonesia News, News, Riau News, World News
0
Home Featured
Post Views: 16

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menetapkan Direktur dan Komisaris PT PRP, prusahan pabrik produksi teh bermerek prendjak di Kota Tanjungpinang sebagai pelaku dugaan pencemaran lingkungan hidup.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, saat konferensi pers, di Media Center Bidang Humas Polda Polda Kepri, Sabtu (2/3/2019), mengatakan Direktur Utama PT. PRP berinisial RS dan komisaris berinisial BD merupakan pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan tim Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Jumat 22 Februari 2019, PT. PRP yang beralamat di KM. 8 JL. DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang dan ditemukan tengah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.

PT. PRP memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya, PT. Kharisma Petro Gemilang (tranportir bbm non subsidi), PT. Bumi kharisma pratama (agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas (tranportir LPG), PT. Bumi Indraya Pratama (distributor makanan) dan PT. Panbaruna (distributor makanan).

“Pada saat berada dilokasi perusahaan, tim menemukan fakta: Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan,” ungkap Erlangga didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan.

Ia menjelaskan, tim menemukan perusahaan tersebut menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas. Polisi juga mendapatkan limbah B3 berupa kaleng cat bekas.

Selain itu perusahaan tersebut tak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan tidak memiliki izin TPS.

Polisi juga menemukan adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jalan Engku Putri, tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Selanjutnya Polisi melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP yang beralamat di Kilometer 8 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, tanjungpinang yang didampingi oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah b3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3 antara lain,” ungkapnya.

Limbah B3 yang ditemukan polisi di PT PRP yakni, tujuh kaleng cat bekas dan 16 belas kaleng besar, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, 1 drum glasswool (limbah terkontaminasi).

Ia mengatakan, dalam penyegelan pabrik PT PRP tersebut, Polda Kepri melibatkan Sat Reskrim Polrws Tanjungpinang,di gerbang utama PT PRP, Senin 25 Februari 2019.

“Karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP,” ungkapnya.

Polda Kepri menyangkakan Direktur PT PRP tersebut kedalam pasal 102, pasal 59 ayat (4), pasal 103 Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penjelasan Pasal :

Pasal 102 :“setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 59 ayat (4) : “pengelolaan limbah b3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”

Pasal 103 : “setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Source: Pijarkepri
Tags: Pabrik Teh PrendjakPencemaran LingkunganPldaPol Drs S. ErlanggaPolda
Next Post
Kepulauan Meranti ‘Membara’, 31 Titik Api Kebakaran Lahan Muncul Pagi Ini

Kepulauan Meranti 'Membara', 31 Titik Api Kebakaran Lahan Muncul Pagi Ini

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

March 31, 2017
Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

March 31, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 31, 2017
Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

March 31, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Contact Us

Topik

Follow Us

About Us

Riau-hijau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2017 Riau Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Hijau