Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Suhairi mengaku jika beberapa persil lahan kawasan Pelabuhan Dorak masih dalam tahap ganti rugi.
“Iya ada beberapa yang belum bisa diganti rugi lantaran masih proses sengketa,” ujar Ery Suhairi, Selasa (28/11/2017).
Lahan yang sengketa tersebut kata Ery hanya satu persil saja.
Satu persil tersebut kata Ery, diklaim oleh dua warga.
Namun, permasalahan sengketa lahan tersebut kata Ery sudah dimasukan Pemkab Meranti ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Jika sudah diputus pengadilan, baru kita ganti rugi ke pemilik yang sah atas putusan tersebut,” ujar Eri.
Sementara beberpa persil lainnya masih dalam proses penentuan koordinat dengan sepadan.
“Hanya itu saja yang menjadi permasalahannya. Namun, sedang kami proses agar sertifikatnya bisa segera terbit. Kalau lahan pelabuhan Dorak lainnya yang sudah bersertifikat,” ujar Ery.
Sebelumnya, Ery Suhairi pernah menyatakan permasalahan lahan, baik sertifikasi maupun ganti rugi tidak akan menjadi penghambat pembangunan Pelabuhan Dorak.
Menurut Ery, ganti rugi lahan dan sertifikasi bisa dilakukan seiring dengan kelanjutan pembangunan Pelabuhan Dorak.
Namun, belakangan pernyataan Ery Suhairi dipatahkan oleh pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir yang menegaskan tidak akan melanjutkan pembangunan Pelabuhan Dorak lantaran sertifikasi dan ganti rugi lahan belum selesai.
“Saya tidak mau nanti bermasalah setelah dianggarkan di APBD 2018, saya mau permasalahan lahan tuntas. Sehingga ada dasar kuat atas lahan tersebut bagi Pemkab Meranti,” ujar Irwan Nasir.
Source: Tribun Pekanbaru