Setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Terhadap orang perorangan atau badan usaha yang telah mempunyai izin usaha namun belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Bahwa, mereka bisa dikenakan sanksi administratif. Kemudian, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis H. Arman AA kepada sejumlah wartawan, Senin (3/4/17). Dasar sanksi tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SE.07/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember tahun 2016 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Amril Mukhminin Nomor 660/DLH-TL/119/2017 tertanggal 28 Februari 2017.
Tidak hanya kepada pelaku usaha, dalam SE Bupati dan SK MENLHK juga dibunyikan sanksi bagi pejabat pemberi izin yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan dikenakan juga diancam sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Sehingga baik pengusaha maupun pejabat pemberi izin harus mentaati aturan yang berlaku dalam penyiapan dokumen lingkungan hidup. Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari tanggungjawab pemulihan dan pidana,” katanya lagi.
Arman juga berharap, semua pelaku usaha diminta untuk segera menyiapkan Dokumen Lingkungan Hidup usahanya. Karena ada ancaman sanksi tersebut sampai dengan sangsi pidana, termasuk kurungan penjara.
“Aturan ini akan diterapkan kepada semua pelaku usaha, termasuk melakukan pengecekan ke semua pelaku usaha secara bertahap,” imbuhnya.
Source: Riau Terkini