Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen mengatakan diperlukan tim ahli cagar budaya di Kabupaten/Kota untuk penetapan cagar budaya yang selama ini masih banyak di daerah.
Seperti baru-baru ini 170 Cagar Budaya di Indragiri Hulu belum ada penetapan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya tim ahli cagar budaya untuk penetapan di daerah tersebut.
Dinas Kebudayaan Provinsi Riau telah menyurati, bahkan memberikan penjelasan kepada dinas-dinas terkait di daerah tentang aturan dan penetapan cagar budaya yang ada didaerah.
“Memang diperlukan tim ahli cagar budaya di daerah, untuk penetapan cagar budaya di daerah, karena sejauh ini masih banyak, “ujar Yoserizal Zen kepada Tribun Senin (2/7/2018).
Sesuai dengan aturan untuk penetapan benda cagar budaya ada aturan dan tahapan yang harus dijalani, pemerintah daerah mengusulkan tim ahli cagar budayanya ke Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Nantinya akan disampaikan ke Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau yang dipimpin budayawan Riau OK Nizami Jamil.
“Maksimal usulan tim cagar budaya daerah berjumlah 7 orang dan minimal 5 orang dari berbagai disiplin ilmu. Tetapi kalau tidak ada usulan tim cagar budaya dari daerah, maka pemerintah daerah mengusulkan registrasi cagar budaya daerahnya kepada tim ahli cagar budaya Provinsi Riau untuk melakukan kajian dan penelitian, sehingga bisa ditetapkan cagar budaya daerah,” ujar Yoserizal Zen.
Sehingga lanjut Yose pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penetapan cagar budaya, harus ada tim ahli cagar budaya dan hasil Kajiannya.
Source: pekanbaru.tribunnews