Diduga penambangan pasir ilegal di perairan rupat, kabupaten Bengkalis Riau hingga saat ini terus terjadi.
Pasir dibagian pesisir laut Kepulauan Kabupaten Bengkalis tersebut terus dijarah dan diperjual belikan, sehingga tidak terlihat sedikitpun tindakan dari aparat penegak hukum. Sehingga pasir pasir jarahan itu terjual bebas di Bengkalis dan sekitarnya.
Dari penelusuran Riaugreen.com, Minggu 24 Juni 2018 disejumlah lokasi tempat usaha pasir/material di Pulau Bengkalis diantaranya, Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati, Parit Bangkong Kelurahan Damon hingga Rimba Sekampung terjual bebas. Pasir Rupat asal Sungai Injab itu dijual denfan harga fantastis Rp250 ribu perkubik.
Tidak diketahui bagaimana cara para penambang atau pelaku penjarahan pasir bisa leluasa memasoknya. Apakah ada Oknum yang bermain.
Dari 4 lokasi usaha penumpukan pasir ada tiga lokasi tempat penjualan pasir rupat itu.
“Pasir Rupat ada, harganya Rp250 perkubik,”kata salah seorang pelaku usaha material di Jalan Kelapapati Laut, kecamatan Bengkalis menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut pria berbadan gempal itu, stok pasir Rupat hanya tidak sedikit di tempat usahanya. Stok yang ada merupakan stok pasir masuk pada bulan puasa kemarin,” Ini pasir masuk yang pada bulan puasa kemaren. Entah kapan masuk lagi. Pasir Balai ada itu harga Rp295 ribu kubik, sama dengan pasir tawar Selat Moro,”ujarnya.
Berbeda halnya dengan lokasi usaha material lainnya. Berlokasi di Parit Bangkong Kelurahan Damon, di sana tampak banyak tumpukan pasir asal Rupat. Harga penjualan justru sama dengan lokasi usaha material lainnya.
Ya itu pasir Sungai Injab Rupat. Itu sekejap habislah, soal tak buka lagi, tutup (penambangan pasir),”ungkap salah seorang perempuan paruh baya itu lagi.
Dilokasi penjual ini diakui penjualnya, stok pasir asal Rupat masuk terakhir pada bulan puasa,”Terakhir, bulan puasa itulah masuknya,”tambahnya.