Pembalakan liar di zona penyangga cagar biosfer yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Riau. Hal itu dikatakan pimpinan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Haryono, terkait dugaan adanya pembiaran aparatur negara dalam aksi ilegal logging di Riau.
Sebelumnya pada November silam, aparat penegak hukum menindak pelaku pembalakan liar atas nama Sudigdo di kawasan zona penyangga Biosfer. Dalam penindakan itu turut diamankan 3 alat berat.
Dijelaskan Haryono cagar biosfer di Kabupaten Bengkalis seluas 705.271 hektare. Area tersebut kemudian terbagi menjadi 178.722 hektare zona inti, 222.426 hektare zona penyangga, dan 304.123 hektare zona transisi.
Menurut Haryono, zona inti itu terdiri atas Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, dan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 100.938 hektare (14% dari luas kawasan cagar biosfer).
“Itu (zona inti) dikelola BBKSDA Riau, sedangkan kawasan hutan lainnnya merupakan kewenangan pengelolaan di bawah Dinas LHK provinsi Riau,” paparnya kepada Gatra.com, Jum’at (28/12).
Adapun di area tanggung jawab BBKSDA, instansi vertikal ini berupaya melakukan pengamanan terhadap kawasan dengan cara melakukan kegiatan patroli. Dengan sasaran illegal loging serta pemasangan rambu kawasan.
“Terhadap kegiatan illegal logging telah dilakukan pemusnahan kayu olahan dan pemusnahan gubuk-gubuk pelaku illog,” sambungnya.
Perihal kawasan zona penyangga, penegakan hukum terhadap aksi illegal loging dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesian dan direktorat jenderal penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai tambahan, di samping kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar merupakan salah satu isu yang kerap mendera sektor lingkungan hidup di provinsi Riau.
Source: gatra