Bea dan Cukai Dumai dibantu TNI AL dan TNI AD setempat menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Barang bukti diamankan 7 ekor satwa dilindungi di antaranya orangutan.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada kegiatan penyelundupan satwa dilindungi yang dibawa dari Pekanbaru. Tujuannya akan dibawa ke Malaysia lewat pelabuhan rakyat di Dumai dengan menggunakan speedboat,” kata Kepala Kantor BC Dumai, Fuad Fuazi dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Desa dan Kelurahan Harus Dukung PHBS
Fuad menjelaskan, atas informasi tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan POM TNI AL Dumai dan POM TNI AD. Setelah informasi didapat, tim gabungan ini melakukan penangkapan pada Senin (24/6) pukul 23.30 WIB di pelabuhan rakyat di daerah Purnama.
Baca Juga: Kapal Ikan Malaysia Ternyata Juga Bawa Narkoba
“Satu unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi. BM 1579 ZK yang diduga membawa satwa dilindungi berhasil diamankan.
Dari dalam mobil tersebut, katanya, ada dua orang di dalamnya. Keduanya inisial SP (40) dan JD (27). Mereka membawa satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Selanjutnya tim gabungan ini melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Dari sana diketahui, ada 6 kardus bersikan satwa liar dilindungi. Satwa tersebut terdiri dari 3 ekor anakan orangutan (pongo). Selanjutnya 2 ekor moyet albino, 1 ekor uwa, 1 ekor musang luwak.
“Dari barang bukti satwa dilindungi itu ditaksir harganya bisa mencapai Rp1,4 miliar,” kata Fuad.
Tindakan kedua pelaku dalam perdagangan satwa tersebut, katanya, mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
“Mereka diduga melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Kasus ini akan dilimpahkan ke BBKSDA Riau,” tutup Fuad.