Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah melimpahkan berkas tersangka dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT.Hutahean ke kejaksaan untuk diteliti, atau tahap I.
Perusahaan perkebunan besar di Riau ini menjadi tersangka dalam perkara tersebut atas laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) belum lama ini ke Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menerangkannya kepada Tribun, Kamis (12/10/2017).
”Sudah tahap I itu PT Hutahaean untuk tersangka korporasi. Tersangka perorangan belum,” ungkapnya.
Pelimpahan tahap I ini juga membantah informasi yang menyebutkan penanganan perkara ini akan dihentikan penyidikannya atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
”Siapa bilang mau di SP 3. Masih jalan perkaranya,” tegas Guntur
Penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Polda Riau beberapa waktu lalu. Kala itu, ada 33 perusahaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan. Dalam laporannya, KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar. Akibatnya Negara dirugikan hingga mencapai Rp2.5 triliun.
Selain PT. Hutahean, polda riau saat ini juga sedang melakukan penyidikan yang sama terhadap perusahaan perkebunan plat merah, BUMN PT.PN V.
Source: Tribun Pekanbaru