Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, mengungkapkan hampir semua Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2018.
LHKPN merupakan laporan rutin yang diserahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya level pejabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Evandes ada beberapa pejabat di Pemprov Riau yang belum menyerahkan berkas LHKPN. Hanya saja hal tersebut bukan lantaran kesengajaan si pejabat.
“Untuk LHKPN, peran kami hanya sebagai monitoring kepatuhan. Yang mengkoordinir adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nah, untuk tahun 2018 sudah hampir semua PTP melapor. Yang belum, itu terjadi lantaran ada perbaikan aplikasi,” ujar Evandes kepada Gatra.com di Gedung DPRD Riau, Senin (25/3).
Pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lanjut Evandes tingkat kepatuhan pejabat menyerahkan LHKPN di Riau cukup menggembirakan. Hal tersebut berdasarkan persentase pelaporan dimana pada tahun 2017 mencapai angka 100 persen.
“Setahun sebelumnya 100 persen, kalau 2018 karena ada perubahan dari manual ke aplikasi memang agak lambat. Mungkin karena ada kendala teknis,” tukasnya.
Saat ditanya tingkat kepatuhan di level Anggota DPRD, Fajri memilih irit bicara. Menurutnya untuk kepatuhan legislatif, hal itu dapat diketahui melalui data yang dilansir KPK.