Polda Riau akan berkiordinasi dengan Koalisi Rakyat Riau (KRR) terkait dengan laporan 33 perusahaan yang disebut melakukan perambahan kawasan hutan di Riau.
Polda menindaklanjuti laporan itu, kini salah satu perusahaan yang diduga merambah, PT Hutahean telah selesai pemberkasannya atau P21, dan menungu untuk dilimpahkan, pasca sakitnya Direktur perusahaan.
Polda memerlukan data tambahan terkait perusahaan lainnya yang sedang ditindaklanjuti proses hukumnya. Laporan KRR yang diserahkan ke Polda Riau dinilai ada yang kurang.
“Misalnya di kawasan yang sama bukan perusahaan itu lagi yang mengelola saat ini, terus luasan yang dikuasai perusahaan ada yang tidak cocok lagi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Tribun.
Penyidik dan KRR akan ciba mencocokkan laporan data KRR tersebut dengan temuan kepolisian di lapangan.
“Kita akan undang KRR untuk diskusi,” lanjut Gidion.
Penyidik akan mendiskusikan ketidakcocokan data dan areal kawasan hutan yang diduga digarap oleh perusahaan.
“Ada yang sudah bergabti perusahaan di lahan sam, ada ketidakcocokan areal. Ini kita diskusikan,” tegasnya.
KRR sebekumnya melaporkan 33 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas bisnis dengan merambah hutan.
KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar.
Source: Tribun Pekanbaru