Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, mengamankan seorang penadah hasil tambang emas ilegal di Desa Baru Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar.
“Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Menampung, Mengolah dan Pemurnian Mineral Bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Kuansing,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (30/3/2017).
Pelaku SF (36) diamankan pada Rabu kemarin sekitar pukul 19.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Kuansing. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam pentolan kecil yang diduga mineral logam emas seberat 11,98 gram, uang Rp1,038 juta, satu unit timbangan, satu set Kompor Pembakar, dan Mangkok Tembikar.
Selain itu juga diamankan enam buah buku nota untuk melengkapi administrasi penyidikan.
“Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Markas Polres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut. Untuk proses sidik ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kuansing,” ungkap Guntur.
Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh kecamatan Kabupaten Kuansing sudah dilakukan sosialisasi dan berakhir awal sudah sejak Januari 2014.
Polisi berharap penangkapan ini bisa menyadarkan masyarakat terhadap bahayanya kegiatan tambang illegal bagi lingkungan. Meski sering dilakukan penangkapan pada dua tahun terakhir, katanya, aktivitas penambangan liar itu masih ditemukan di Kuansing.
Terakhir akhir Desember 2016 sembilan orang tertangkap tangan melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Desa Toar kabupaten itu.
Diketahui ke sembilan pelaku mayoritas warga pendatang asal Sumatera Utara dan Jawa telah diamankan diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan Singingi pada 19 Desember 2016.