• Latest
  • Trending
Saksi Sidang Trenggiling Dipanggil Paksa

Saksi Sidang Trenggiling Dipanggil Paksa

September 3, 2018
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Sunday, March 7, 2021
Riau Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Riau Hijau
No Result
View All Result

Saksi Sidang Trenggiling Dipanggil Paksa

September 3, 2018
in Environment, Featured, National Security, Riau News, Wildlife
0
Home Environment
Post Views: 357

 

Sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) satwa dilindungi, tak kunjung hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.

Salah satunya adalah saksi kunci Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan telah memanggil paksa saksi kunci dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan trenggiling dengan terdakwa seorang oknum polisi, Ali Honopiah.

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hamiko di Pekanbaru, Minggu 2 September 2018 mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan tersebut untuk dihadirkan pada sidang lanjutan tengah pekan mendatang.

“Kita minta kepada saksi untuk bisa hadir dalam persidangan ini. Keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan hukum,” katanya.

Selama persidangan yang berlangsung sejak akhir Juli 2018 lalu, sebanyak tiga orang saksi tak kunjung hadir untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Salah satu diantara mereka disebut sebagai saksi kunci kasus itu. Bahkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dan didampingi oleh Hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar, sudah mengeluarkan penetapan terkait pemanggilan saksi ini.

“Penetapannya tanggal 21 Agustus lalu,” ujar Hamiko.

Penetapan itu kata Hamiko, setelah adanya pemanggilan saksi secara tertulis sebanyak tiga kali. Namun, para saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan. Ada tiga saksi yang dipanggil paksa, yang pertama adalah Zabri. Sesuai dengan dakwaan JPU, Zabri beralamat di Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kampar. Zabri adalah saksi kunci dalam perkara ini.

Sebab, rekening yang digunakan untuk transaksi haram itu, atas namanya. Dalam perkara ini, Ali Honopiah yang berpangkat Brigadir Kepala merupakan terdakwa tunggal.

Zabri sendiri, juga masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa. Karena kedekatan hubungan kekerabatan itu, Zabri diminta oleh terdakwa untuk membuat rekening BCA.

Rekening inilah salah satu yang digunakan terdakwa untuk transaksi TPPU. Saksi kedua, yakni Widarto. Dia beralamat di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Saksi ini juga termasuk saksi kunci. Sebab, pembeli yang bernama Mr Lim di Malaysia, mentransfer uang ke terdakwa melalui Widarto. Terakhir, adalah saksi Gunawan Salim.

Gunawan adalah pemilik Toko Salim Jaya, yang menjual aksesoris mobil di Pekanbaru. Terdakwa juga pernah membeli aksesoris mobil kepada saksi.

Meski sempat beberapa kali tak hadir, namun pada Rabu petang lalu, dia hadir memberikan kesaksian. Diketahui, terdakwa Ali Honopiah merupakan oknum polisi di Indragiri Hilir.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017.

Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan ilegal satwa trenggiling. Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi.

Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara. Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri.

Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.

Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida. Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang terlibat.

Selain Ali Honopiah, juga ada Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim PN Pelalawan. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling.

Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport dan barang berharga lainnya.

Terdakwa Ali Honopiah, kata Hamiko, diancam melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Source: riauonline

Tags: Dipanggil PaksaJaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Pekanbarupenyelundupan trenggilingSaksi Sidang Trenggilingsatwa dilindungitindak pidana pencucian uang (TPPU)
Next Post
1.350 Kilogram Bawang Merah Ilegal Disita Polres Dumai

1.350 Kilogram Bawang Merah Ilegal Disita Polres Dumai

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

March 31, 2017
Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

March 31, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 31, 2017
Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

March 31, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Contact Us

Topik

Follow Us

About Us

Riau-hijau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2017 Riau Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Hijau