Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau terus melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan.
Selain melakukan pemadaman terhadap lahan terbakar, Satgas juga terus melakukan aksi hukum menindak tegas pelaku pembakar lahan.
Upaya ini dilakukan oleh Satgas Penegakkan hukum (Satgas Gakkum) Polda Riau. Hingga saat ini sudah 19 orang tersangka pembakar lahan yang ditetapkan jajaran kepolisian.
“Jumlah itu dari penanganan 15 kasus, tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes pol Sunarto kepada Tribun, Senin (20/8/2018).
Total jumlah lahan yang terbakar diproses hukum oleh kepolisian mencapai 96,5 Hektar.
Sementara itu, seluruh tersangka yang disidik merupakan tersangka perseorangan.
“Belum ada perusahaan yang disidik, seluruh tersangka merupakan perseorangan,” sebutnya.
Berikut data proses hukum Karhutla yang ditangani Kepolisian :
1. Jumlah Tindak Pidana : 15 Kasus
2. Tersangka : 19 orang.
3. Luas terbakar : 96.5 hektar
Penanganan Hukum Karhutla Per Satuan Wilayah :
1. Dit reskrimsus: nihil.
2. Res.Inhil : 1 kasus
3. Res. Inhu : Nihil
4. Res. Pelalawan : 1 kasus
5. Res. Rohil: 5 kasus
6. Res. Bengkalis : 2 kasus
7. Res. Siak : 1 kasus
8. Res. Dumai: 3 kasus
9. Res. Rohul : 1 kasus
10. Res. Meranti : Nihil
11. Res. Kampar : 1 kasus
12. Res. Kuansing: Nihil
13. Res. Pku : Nihil
Source: pekanbaru.tribunnews