Sebanyak 288 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuansing, menerima SK dari Bupati Mursini Drs H Mursini MSi, Selasa (2/4/2019).
Penyerahan SK ini dilakukan di halaman Kantor Bupati Kuansing. Di kesempatan itu Bupati mengingatkan kepada ratusan CPNS untuk tidak mengajukan surat pindah dalam kurun 10 tahun kedepan.
Hal ini ditegaskan Bupati berulang saat menyampaikan sambutan dihadapan 288 CPNS yang hadir.
“Saya tekankan kepada para CPNS agar tidak mencoba mengurus surat pindah selama 10 tahun kedepan. Sebab, itu sudah ditandatangani melalui surat pernyataan,” sebut Mursini.
Bupati berharap kepada ratusan CPNS yang ditugaskan diseluruh Kuansing untuk mengemban tugas yang sudah diamanahkan sebaik mungkin.
Kemudian, Bupati juga mengingatkan kepada ratusan CPNS untuk mengikuti aturan yang termaktub dalam UU NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Terakhir Bupati menyampaikan, sehubungan dengan diterimanya SK CPNS, ia minta seluruhnya melaporkan kepada unit kerja sesuai dengan penempatan tugas masing-masing agar sesegera mungkin dapat melaksanakan tugas.
“Untuk satu Tahun ke depan saudara-saudara semua dalam masa percobaan dan dalam pemantauan. Maka perihatkan lah disiplin serta etos kerja, karena ini dinilai,” tukas Bupati.