• Latest
  • Trending
Tiga Lahan Perusahaan di Kalteng Disegel, Pembakar Lahan Diamankan

Tiga Lahan Perusahaan di Kalteng Disegel, Pembakar Lahan Diamankan

August 20, 2019
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Tuesday, January 26, 2021
Riau Hijau
No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Riau Hijau
No Result
View All Result

Tiga Lahan Perusahaan di Kalteng Disegel, Pembakar Lahan Diamankan

August 20, 2019
in Featured, Indonesia News, News, Riau News
0
Home Featured
Post Views: 28

 

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 19 lokasi lahan terbakar milik perusahaan pemegang konsesi. 3 perusahaan di Riau, 3 di Jambi, 10 di Kalbar, dan 3 di Kalteng.

Baca Juga: Kapal Ikan Malaysia Ternyata Juga Bawa Narkoba

Gemas dengan para pelaku karhutla, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, mulai dari pidana, perdata, sanksi administrasi, hingga perampasan keuntungan perusahaan pelaku karhutla. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani meyakini, penyebab kebakaran hutan dan lahan, 99 persen diakibatkan oleh ulah manusia. Mulai dari yang iseng hingga yang sengaja ingin menghemat finansial saat pembukaan lahan.

“Penyebab lain karena faktor cuaca kering sehingga lahan gambut mudah terbakar,” jelasnya, dikutip dari Jawa Pos (Grup Kalteng Pos).Jika terbukti melakukan itu, maka para pembakar hutan akan dijerat pasal berlapis. Yang pertama adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Desa dan Kelurahan Harus Dukung PHBS

Ada juga UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara mulai 10 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.Roy mengatakan, 110 surat peringatan telah dilayangkan kepada para pimpinan perusahaan pemegang konsesi. Penyelidikan terus dilakukan.

Pimpinan perusahaan akan dipanggil dan akan dihukum jika terbukti bersalah.Selain sanksi pidana, sanksi administrasi pun akan dikenakan, mulai dari penghentian hingga pencabutan izin.“Jika terbukti perusahaan membakar dengan maksud meraih keuntungan finansial, maka negara juga berhak merampas keuntungan tersebut,” kata Roy.Selama ini, kata Roy, perusahaan kerap mengelak ketika ditemukan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab konsesinya.

“Mereka berkelit dan mengatakan tidak membakar. Apinya lompat. Sekarang alasan semacam ini tidak akan kami terima. Tanggung jawab perusahaan penuh terhadap wilayah konsesinya,” jelasnya lagi.Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2018, kata Roy, dijelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi lahan gambut wajib memiliki regu pemadam kebakaran. Setiap 20 hektare lahan, wajib dijaga satu regu yang beranggotakan 15 orang dengan skill dan peralatan yang mumpuni.

Sementara itu, penyelidikan polisi terhadap pembakaran lahan membuahkan hasil. Polsek Pahandut menangkap pelaku yang diduga membakar lahan di Jalan Kranggan XXI, Kelurahan Tanjung Pinang pada 9 Agustus lalu. Pelaku berinisial SY ditangkap kemarin (18/8).

Source: Prokal
Tags: GakkumKaltengKLHKLahan PerusahaanPembakar Lahan
Next Post
Jonan minta lahan reklamasi Freeport ditanami tanaman keras

Jonan minta lahan reklamasi Freeport ditanami tanaman keras

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

Jokowi Singgung ‘Banjirnya’ Keluhan di Sektor Pertanahan Batam

March 31, 2017
Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

Riau ajukan 80.000 nelayan terima asuransi

March 31, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 31, 2017
Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

Sepanjang 2016, tiada perusahaan jadi tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau

March 31, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Contact Us

Topik

Follow Us

About Us

Riau-hijau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2017 Riau Hijau

No Result
View All Result
  • Indonesia News
    • Riau News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Hijau