Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, mempertanyakan izin alih fungsi penimbunan hutan bakau (mangrove) yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Ellang Indonesia Regency dalam hal ini PT Ellang Semestha Indonesia.
Hutan bakau ditimbun untuk dijadikan akses jalan ke perumahan tersebut. Belum diketahui pasti berapa luas lahan mangrove yang sudah ditimbun.
Baca Juga: Jokowi Sentil Sengketa Lahan di Riau saat Rapat Kabinet
“Dari konteks mangrove, harusnya tidak keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Eksekutif Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, dikutip dari detak.media, Sabtu (27/7).
Riko mempertanyakan siapa yang memberi izin alih fungsi kawasan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang siapa yang menerbitkan izin alih fungsi kawasan tersebut? Apakah walikota atau gubernur setempat,” tegasnya.
Yang harus dikejar, kata Riko, legalitas tanah itu. Karena, menurutnya, mangrove tidak boleh dialih fungsikan.
“Jadi, siapa yang mengeluarkan izin. Kalau tidak ada izin alih fungsi tidak akan keluar surat tanah,” tegasnya heran.
Baca Juga: Keukenhof: Katakan dengan Tulip
Menurut Riko, untuk mengurus izin mangrove, harus ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Sangat banyak prosedur yang harus dilalui,” tuturnya.
Riko menyayangkan telah terjadinya alih fungsi di kawasan mangrove itu. Kata dia bisa dipidana.
Pihaknya akan mendorong penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa penimbunan tersebut.
“Nanti kita akan dorong penyidik KLHK untuk memeriksa berapa nilai kerugian dan kerusakan di daerah itu,” tegas Riko.
Ia juga mengharapkan masyarakat setempat untuk melaporkan kegiatan penimbunan kepada pihak berwenang.
“Walhi bisa saja turun ke lokasi. Tapi kami mengharapkan masyarakat untuk melaporkan balik akibat aktifitas itu. Dan kami juga bisa melaporkan,” tegasnya.
Sebelumnya salah seorang warga yang berada di lokasi mengungkapkan, penimbunan bakau (mangrove) sudah lama.