Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sumatera Utara (Sumut), meminta Dinas Kehutanan dan Polda Sumut, mengusut tuntas aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sitahoan, Desa Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
“Penebangan hutan secara ilegal itu harus segera dihentikan, karena dapat menimbulkan bahaya longsor dan dapat mengancam keselamatan warga yang berada di daerah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, Rabu (28/11/2018).
Pembalakan hutan lindung, dengan mengambil pohon di lokasi tersebut, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kawasan tersebut menjadi gundul. “Hutan lindung Sitahoan harus diselamatkan dari aksi illegal logging yang merugikan negara,” tegas Dana.
Aksi pencurian kayu dengan menggunakan gergaji mesin dan alat berat tersebut, harus diselidiki Dinas Kehutanan Sumut, bekerja sama dengan Polda. Diduga, pencurian kayu tersebut dikordinasi oleh kelompok mafia, yang mencari keuntungan dari hutan lindung di wilayah Simalungun. Dana menyebut, oknum penegak hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat dengan melindungi aksi tersebut, juga harus diproses secara hukum. Warga yang melakukan penebangan kayu, juga harus diproses hukum.
Hal itu untuk memberi efek jera, bagi mereka yang selama ini menjadi pelaku perusakan hutan. Sehingga diharapkan, tidak ada lagi aksi penebangan hutan lindung di kawasan Simalungun khususnya, dan di Sumatera Utara umumnya. “Dinas Kehutanan Sumut dapat bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya, untuk menjaga hutan lindung dari pembalakan liar,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi pembalakan liar terjadi di kawasan hutan lindung di Sitahoan, Nagori Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Aksinya, terkesan dibiarkan oleh aparat berwenang. Pengamatan di lokasi, yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, di area pinggiran, tanah yang seharusnya lebat poleh pepohonan, kali ini terlihat gundul.
Seorang pekerja bermarga Zebua, mengaku bertugas menebang pohon menggunakan mesin pemotong gergaji, dan mengangkut kayunya menggunakan alat berat. Sejumlah warga sekitar, di antaranya marga Sinaga mengatakan, pengangkutan kayu berlangsung mulai siang sampai malam dengan colt diesel.
Kasie Perlindungan Hutan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Utara, Sukendar Purba, ketika di konfirmasi, malah mempertanyakan koordinat kawasan hutan yang ditebangi tersebut. Menurutnya, Dinas Kehutanan Sumut, pernah menangkap pelaku pencurian kayu di kawasan hutan lindung Sitahoan tersebut.
source: cendananews