Komisi B DPRD Kuansing, meminta Pemkab agar mengecek ulang sejumlah perizinan Galian C yang ada di Kuansing, karena usaha ini merupakan penyumbang bagi PAD.
“Memang untuk perizinan saat ini telah diambil alih oleh pihak Pemprov. Namun, untuk PAD nya tetap menjadi hak daerah. Ini dikatakan Kadis SDM Pemprov Riau Indra Agus, ketika kami melakukan kunker Selasa (5/3/2019) kemarin,” ujar Rosi Atali, Anggota DPRD Kuansing dari Komisi B,” Jum’at (8/3/2019).
Maka dari itu, kata Rosi, Dewan menyarankan Pemkab supaya melakukan pengecekan terhadap perizinan ini, sebab ia menduga ada sebagian galian C ini telah berakhir masa izinnya, namun tidak disambung kembali.
“Tentu kalau mereka tak menyabung izin ini, akan merugikan bagi daerah terkait PAD yang kita katakan tadi,” kata Rosi.
Kemudian Rosi, menyebutkan juga, ada beberapa galian C ini memang dari awal tidak mengurus perizinan. Dalam arti kata ada yang beroperasi secara ilegal.
“Namun, tentu tak semuanya, tapi ada sebagian pengusaha galian C ini yang terbilang nakal dalam menjalankan usahanya. Sehingga ia terbebas dari pembayaran retribusi yang seharusnya menajadi hak daerah,” ungkap Rosi.
Untuk masalah ini, Dewan menyarankan pemerintah daerah supaya lebih serius melakukan pengecekan galian C ini, agar daerah tidak dirugikan.